Analisis Sila Ke-5 Pancasila "Keadilan Sosal Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Terhadap Permasalahan Mantan Narapidana Yang Ingin Mencalonkan Dirinya Sebagai Anggota Legislatif, Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Authors

  • e-Jurnal STIH ADHYAKSA Universitas Al Azhar Indonesia
  • Nurfadillah Universitas Al Azhar Indonesia
  • Yohanes Putra Randa Labi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Keywords:

Pancasila, HAM

Abstract

Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum di Indonesia, namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki adalah UUD 1945 yang mana sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum. Secara umum, Hak Asaasi Manusia mempunyai pengertian sebagai hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir (hakiki), tidak dapat dicabut, dihilangkan, dan hak asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal, yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Adapun pengertian HAM terdapat pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi: “HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Published

2023-12-09

Issue

Section

Artikel