Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3733 Tentang Sengketa Merek Rudy Mulyanto
Keywords:
HKI, UU No 20 Tahun 2016, Perlindungan MerekAbstract
HKI sendiri dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud (benda immaterill). Merujuk pada Pasal 499 BW (KUH Perdata), yang dapat dinamakan kebendaan yaitu tiap-tiap barang dan tiaptiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Merek merupakan bagian dari HKI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disingkat UU Merek dan Indikasi Geografis). Perlindungan merek terkenal di Indonesia diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya peniruan merek yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal, baik berupa kerugian ekonomi maupun kerugian reputasi.