Hukum Mematuhi Perintah Atasan dalam Militer Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional

Authors

  • e-Jurnal STIH ADHYAKSA Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Indonesia
  • Fahmil Qur'an Tuasikal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70720/jjd.v1i1.12

Keywords:

Nuremberg, Hukum Humaniter, Hukum Internasional

Abstract

Pertanyaan tentang prinsip-prinsip Nuremberg diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menugaskan Komisi Hukum Internasional untuk mempelajarinya. Pasal IV yang disusun Komisi ini dan berkaitan dengan perintah atasan sudah banyak dibahas. Rancangan undangundang yang menggabungkan prinsip-prinsip Nuremberg, yang disiapkan pada tahun 1954 oleh Komisi Hukum Internasional setelah berbagai rujukan ke Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa, ditangguhkan sejak lama. Dalam hukum internasional, pertanyaan apakah perintah atasan memberikan alasan tidak mempunyai dasar yang kuat dan tidak didefinisikan secara pasti. Oleh karena itu, hal ini harus diatur oleh Negara, yang harus mempertimbangkan karakteristik individual dari perundang-undangan nasionalnya. Dari sudut pandang hukum humaniter internasional, kurangnya ketentuan yang relevan tidaklah seserius yang diperkirakan. Hukum humaniter internasional harus diterapkan dan dipatuhi secara universal; Pemerintah tidak boleh memaksakan peraturan mengenai hal ini yang bertentangan dengan perundangundangan nasional, jika tidak maka peraturan tersebut akan ditolak. Selain itu, pelanggaran berat yang dilakukan dalam konflik bersenjata selama beberapa tahun terakhir pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, dan berkaitan dengan perlakuan tidak manusiawi terhadap orang yang terluka, kondisi penahanan bagi tahanan, kegagalan untuk menghormati penduduk sipil, dan sejenisnya.

Author Biography

e-Jurnal STIH ADHYAKSA, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa berdiri pada tahun 2022. STIH Adhyaksa merupakan sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa. Cita-cita mulia kami dalam membangun peradaban melalui ilmu hukum inilah yang menjadikan STIH Adhyaksa akan selalu memberikan upaya nyata dalam mencapai kehidupan bangsa yang cerdas.

Selain itu, dalam konteks pengembangan keilmuan STIH Adhyaksa berupaya untuk menguatkan kemampuan melakukan penilaian pada pemecahan masalah-masalah hukum. Pada sisi lainnya, kami juga berupaya untuk menciptakan mahasiswa yang berbudi luhur, terampil, serta berkompeten yang mampu memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, budaya dan tata kelola pendidikan di STIH Adhyaksa mengedepan prinsip-prinsip keilmuan yang berjalan selaras dengan nilai religius. Dengan penerapan prinsip ini diharapkan akan membentuk aspek pendidikan yang komprehensi dan mampu mencetak civitas akademika yang handal.

Maka dari itu, segenap civitas akademika STIH Adhyaksa berkomitmen untuk terus membangun nilai-nilai luhur dari kampus yang nantinya dapat disalurkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Published

2023-12-09

Issue

Section

Artikel

Citation Check