Hukum Mematuhi Perintah Atasan dalam Militer Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
DOI:
https://doi.org/10.70720/jjd.v1i1.12Keywords:
Nuremberg, Hukum Humaniter, Hukum InternasionalAbstract
Pertanyaan tentang prinsip-prinsip Nuremberg diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menugaskan Komisi Hukum Internasional untuk mempelajarinya. Pasal IV yang disusun Komisi ini dan berkaitan dengan perintah atasan sudah banyak dibahas. Rancangan undangundang yang menggabungkan prinsip-prinsip Nuremberg, yang disiapkan pada tahun 1954 oleh Komisi Hukum Internasional setelah berbagai rujukan ke Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa, ditangguhkan sejak lama. Dalam hukum internasional, pertanyaan apakah perintah atasan memberikan alasan tidak mempunyai dasar yang kuat dan tidak didefinisikan secara pasti. Oleh karena itu, hal ini harus diatur oleh Negara, yang harus mempertimbangkan karakteristik individual dari perundang-undangan nasionalnya. Dari sudut pandang hukum humaniter internasional, kurangnya ketentuan yang relevan tidaklah seserius yang diperkirakan. Hukum humaniter internasional harus diterapkan dan dipatuhi secara universal; Pemerintah tidak boleh memaksakan peraturan mengenai hal ini yang bertentangan dengan perundangundangan nasional, jika tidak maka peraturan tersebut akan ditolak. Selain itu, pelanggaran berat yang dilakukan dalam konflik bersenjata selama beberapa tahun terakhir pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, dan berkaitan dengan perlakuan tidak manusiawi terhadap orang yang terluka, kondisi penahanan bagi tahanan, kegagalan untuk menghormati penduduk sipil, dan sejenisnya.