Pelanggaran Anggota Polisi yang Melakukan Tindak Pidana dengan Perintah Atasan dalam Kasus Ferdy Sambo

Authors

  • e-Jurnal STIH ADHYAKSA Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Keywords:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kode Etik, Pembunuhan Berencana

Abstract

Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diketahui berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat. Aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana dengan sendirinya adalah anggota polisi yang melanggar Kode Etik dan Ketentuan Disiplin. Dalam rangka melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri diatur secara normatif dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Sehingga Kode Etik Profesi Kepolisian mengikat setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa pelanggaran atau kejahatan yang pernah dilakukan oleh kepolisian Indonesia antara lain: Penyalahgunaan Narkotika, Pencurian, dan Pelanggaran Disiplin. Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Kasus Pembunuhan Berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk turut menguraikan bagian-bagian yang dilanggar seperti Pasal 35 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 19 (1), dan Pasal 23. Faktor-faktor umum yang mempengaruhi proses penegakan hukum: Faktor Hukum, Faktor Penegakan Hukum.

Published

2023-12-09

Issue

Section

Artikel