https://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jba/issue/feedJurnal Bhakti Adhyaksa2025-12-05T15:42:33+00:00Ahmad Ikraamakhmadikraam@stih-adhyaksa.ac.idOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Bhakti Adhyaksa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa</strong> merupakan jurnal ilmiah yang memuat makalah dan artikel ilmiah yang berasal dari hasil-hasil penelitian terapan berbasis Pengabdian kepada Masyarakat.</p> <p>Jurnal ini diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Desember dan Juli oleh Bagian Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang didukung oleh Pusat Kajian Kejaksaan.</p>https://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jba/article/view/105Pengenalan Unsur-Unsur Tindak Pidana Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Hukum Pada Kalangan Siswa Di SMA Kartika VIII-1 Jakarta2025-12-05T15:15:16+00:00Amir Firmansyahamirfirmansyah@stih-adhyaksa.ac.idNathania Trixie Masikomenathania.masikome@stih-adhyaksa.ac.idNata Meilaninata.meilani@stih-adhyaksa.ac.idMuhammad Farhan Radhityamuhammad.radhitya@stih-adhyaksa.ac.idZahra Febriantizahra.febrianti@stih-adhyaksa.ac.id<p>Penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya preventif untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda. Salah satu materi penting dalam bidang hukum adalah pemahaman mengenai asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di SMA Kartika VIII-1 Jakarta dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai penerapan asas-asas hukum pidana dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu memahami prinsip-prinsip dasar hukum pidana serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri mereka. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana untuk memberikan gambaran nyata mengenai penerapan asas-asas hukum pidana.</p>2025-12-05T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Bhakti Adhyaksahttps://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jba/article/view/106Membangun Kesadaran Hukum Siswa Melalui Edukasi Tentang Penerapan Hukum Sanksi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Di SMA Cendrawasih 1 Jakarta2025-12-05T15:22:07+00:00Mukhlismuchlis@stih-adhyaksa.ac.idTasya Berliana Chintyatasya.chintya@stih-adhyaksa.ac.idRiski Septiawanriski.septiawan@stih-adhyaksa.ac.idMohamad Mahendra Ryowijayamryowijaya@stih-adhyaksa.ac.id<p>Edukasi hukum merupakan upaya preventif yang penting untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama di lingkungan sekolah sebagai bagian dari masyarakat pendidikan. Salah satu materi yang perlu dipahami oleh siswa SMA adalah penerapan hukum sanksi dalam interaksi sehari-hari di lingkungan sekolah, yang berfungsi menjaga ketertiban serta membentuk perilaku yang bertanggung jawab. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di SMA Cendrawasih 1 Jakarta dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bagaimana prinsip-prinsip sanksi hukum diterapkan dalam konteks kehidupan bermasyarakat di sekolah. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan memahami peran sanksi sebagai bentuk pengendalian sosial, mengenali konsekuensi dari pelanggaran aturan sekolah, serta menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi norma hukum. Metode kegiatan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana agar siswa memperoleh gambaran konkret mengenai penerapan sanksi dalam dinamika kehidupan sekolah.</p>2025-12-05T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Bhakti Adhyaksahttps://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jba/article/view/107Peningkatan Literasi Hukum Siswa Tentang Perlindungan Anak Di MAN 13 Jakarta2025-12-05T15:25:59+00:00Zul Karnenzulkarnen@stih-adhyaksa.ac.idAmanda Dwi Kusuma Arifiaamanda.dwi@stih-adhyaksa.ac.idRiski Septiawanriski.septiawan@stih-adhyaksa.ac.idZahra Febriantizahra.febrianti@stih-adhyaksa.ac.idCinta Sekar Kinanticinta.kinanti@stih-adhyaksa.ac.id<p>Peningkatan literasi hukum di kalangan siswa menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan menghargai hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses dan dampak kegiatan edukasi hukum tentang perlindungan anak bagi siswa MAN 13 Jakarta. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan deskriptif, dengan metode ceramah interaktif, diskusi, serta analisis studi kasus yang relevan dengan kehidupan remaja. Materi yang disampaikan mencakup bentuk-bentuk pelanggaran hak anak, ketentuan hukum yang mengaturnya, serta langkah preventif yang dapat dilakukan siswa dalam mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran di lingkungan sekolah. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman siswa mengenai konsep perlindungan anak, termasuk kemampuan mereka mengidentifikasi situasi berisiko dan mengenali mekanisme pelaporan. Program ini berkontribusi pada penguatan kesadaran hukum siswa dan mendukung terciptanya budaya sekolah yang lebih peduli terhadap hak serta keselamatan anak.</p>2025-12-05T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Bhakti Adhyaksahttps://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jba/article/view/108Edukasi Dasar Hukum Indonesia Di SMA Negeri 38 Jakarta2025-12-05T15:34:30+00:00R. Narendra Jatnanarenjatna@ui.ac.idBambang Sugeng Rukmonobambang.rukmono@stih-adhyaksa.ac.idNata Meilaninata.meilani@stih-adhyaksa.ac.idNur Ayudia Hasanahnur.hasanah@stih-adhyaksa.ac.idSyah Alya Wijayasyah.wijaya@stih-adhyaksa.ac.id<p>Kesadaran hukum pada peserta didik merupakan aspek penting dalam membentuk perilaku yang tertib, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan serta hasil program edukasi hukum dasar bagi siswa SMA Negeri 38 Jakarta. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan deskriptif melalui metode ceramah interaktif, diskusi terarah, serta analisis kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan siswa. Materi pembelajaran meliputi pengenalan sistem hukum Indonesia, konsep-konsep dasar dalam hukum, fungsi hukum dalam menjaga ketertiban sosial, serta hak dan kewajiban individu dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk kesadaran mereka mengenai pentingnya menaati aturan dan memahami konsekuensi pelanggaran. Program ini berkontribusi pada penguatan literasi hukum siswa serta mendukung terciptanya budaya sekolah yang lebih taat aturan dan berorientasi pada sikap bertanggung jawab.</p>2025-12-05T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Bhakti Adhyaksahttps://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jba/article/view/109Penguatan Pemahaman Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Di Lingkungan SMA Negeri 43 Jakarta2025-12-05T15:40:06+00:00Akhmad Ikraamakhmadikraam@stih-adhyaksa.ac.idIbnu Rizqi Suwondoibnu.suwondo@stih-adhyaksa.ac.idPradhana Mahardika Swastyayanapradhana@stih-adhyaksa.ac.idRiski Septiawanriski.septiawan@stih-adhyaksa.ac.idTasya Berliana Chintyatasya.chintya@stih-adhyaksa.ac.id<p>Penguatan pemahaman hukum dan hak asasi manusia (HAM) merupakan Langkah strategis dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Artikel ini menggambarkan pelaksanaan program edukasi hukum dan HAM bagi siswa SMA Negeri 43 Jakarta sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat perilaku non-kekerasan di sekolah. Kegiatan dilakukan melalui pendekatan deskriptif dengan metode ceramah interaktif, diskusi, dan analisis studi kasus yang relevan dengan dinamika remaja. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar hukum, prinsip HAM, bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi korban. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terkait hak dasar individu, batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, serta pentingnya menghormati martabat sesama. Program ini berkontribusi dalam membangun budaya sekolah yang aman, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus memperkuat kapasitas pencegahan kekerasan di kalangan pelajar. </p>2025-12-05T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Bhakti Adhyaksa