Penyuluhan Hukum Dengan Tema “Hukum Perikatan” di SMA Pattimura Jakarta
Kata Kunci:
hukum perikatan, pengenalan hukum, penyuluhan hukumAbstrak
Minimnya pemahaman siswa terhadap dasar-dasar hukum perdata, khususnya mengenai hukum perikatan, menjadi perhatian penting di tengah kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi di era modern saat ini. Banyak siswa yang belum memahami bagaimana perjanjian atau kesepakatan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) berupa penyuluhan hukum di SMA PATTIMURA Jakarta. Penyuluhan ini mengangkat tema “Hukum Perikatan” dengan tujuan memperkenalkan konsep-konsep dasar terkait hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara dua pihak atau lebih. Kegiatan dilaksanakan melalui metode interaktif berupa penyampaian materi secara komunikatif dan sesi tanya jawab yang melibatkan partisipasi aktif dari siswa. Melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya mendapatkan wawasan dasar tentang hukum perdata, tetapi juga ditanamkan kesadaran hukum sejak dini. Harapannya, siswa mampu memahami pentingnya perikatan dan tanggung jawab hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjaga kepercayaan dan memenuhi kewajiban hukum antarindividu.