Pengabdian Kepada Masyarakat, Penyuluhan Hukum “Personal Data Protection” dan Sosialisasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa di SMAN 34 Jakarta

Penulis

  • Adilla Meytiara Intan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Muhammad Rizqi Alfarizi Ramadhan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nur Ayudia Hasanah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Syah Alya Wijaya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nathania Trixie Masikome Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Ibnu Rizqi Suwondo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

penyuluhan hukum, perlindungan data pribadi, keamanan digital

Abstrak

Media digital kini berperan sebagai medium bagi remaja dalam menjalankan aktivitas, proses pembelajaran, serta interaksi sosial. Sebagian besar peserta didik menggunakan kontak pribadi mereka dalam proses registrasi akun pada berbagai platform media sosial. Permasalahan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi pada platform digital semakin marak terjadi di Indonesia. Hal ini turut dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran pemilik data terhadap pentingnya perlindungan informasi pribadi mereka. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya para siswa SMA Negeri 34 Jakarta terkait perlindungan data pribadi atau personal data protection sehingga dapat meningkatkan kesadaran siswa bahwa data pribadi yang dimiliki mereka adalah penting untuk dijaga Program ini melibatkan pemaparan materi dan diskusi interaktif terkait topik tersebut. Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa mengadakan sosialisasi di SMAN 34 Jakarta untuk memberikan informasi mengenai program studi hukum dan kesempatan karier di bidang hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Terbitan

Bagian

Artikel