Pengabdian Kepada Masyarakat Penyuluhan Hukum dengan Tema “Bullying dan Pencegahannya” di SMAN 32 Jakarta

Penulis

  • Raul Gindo Cahayo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Zulkarnen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Muhammad Farhan Radhitya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nur Ayudia Hasanah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Syah Alya Wijaya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nathania Trixie Masikome Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Ibnu Rizqi Suwondo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

edukasi, pencegahan bullying, kenakalan remaja

Abstrak

Bullying merupakan salah satu bentuk perilaku kenakalan remaja yang sering ditemukan di kalangan pelajar. Bullying dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok terhadap orang lain yang dianggap lebih lemah dalam berbagai aspek dan dapat berdampak buruk bagi korbannya. Dampak buruk tindak bullying di antaranya gangguan belajar, gangguan mental, gangguan fisik, dan masalah Kesehatan lainnya. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya para siswa SMA Negeri 32 Jakarta terkait anti-bullying dan pencegahannya di lingkungan sekolah sehingga dapat meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya bullying dan bagaimana cara pencegahannya. Program ini melibatkan sosialisasi, diskusi interaktif, dan pelatihan praktis terkait topik tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Terbitan

Bagian

Artikel