Pengabdian Kepada Masyarakat Penyuluhan Hukum Dengan Tema “Cyberbullying Dan Pencegahannya” Di SMAN 49 Jakarta

Penulis

  • Amir Firmansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Armansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nathania Trixie Masikome Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nata Meilani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Desta Justin Rudi Malawat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Ibnu Rizqi Suwondo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

edukasi, cyberbullying, pencegahan cyberbullying

Abstrak

Perkembangn teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat kini telah berkembang mendukung komunikasi yang interaktif. Internet telah menjadi elemen utama dalam penggunaan media sosial. Penggunaan internet yang semakin meningkat di samping mempermudah manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas, di sisi lain juga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan, seperti tindak pidana pencemaran nama baik melalui tindakan cyberbullying. Cyberbullying dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok terhadap orang lain melalui media sosial. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya para siswa SMA Negeri 49 Jakarta terkait upaya preventif yang dapat dilakukan agar terhindar dari pelaku dan menjadi korban cyberbullying dari perundungan di dunia maya. Kegiatan Pengabdian masyarakat ini menggunakan tahap persiapan dan tahap penyuluhan dengan metode ceramah dan diskusi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Terbitan

Bagian

Artikel