Penguatan Pemahaman Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Di Lingkungan SMA Negeri 43 Jakarta

Penulis

  • Akhmad Ikraam Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Ibnu Rizqi Suwondo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Pradhana Mahardika Swastyayana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Riski Septiawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Tasya Berliana Chintya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

hukum, hak asasi manusia, pencegahan kekerasan

Abstrak

Penguatan pemahaman hukum dan hak asasi manusia (HAM) merupakan Langkah strategis dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Artikel ini menggambarkan pelaksanaan program edukasi hukum dan HAM bagi siswa SMA Negeri 43 Jakarta sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat perilaku non-kekerasan di sekolah. Kegiatan dilakukan melalui pendekatan deskriptif dengan metode ceramah interaktif, diskusi, dan analisis studi kasus yang relevan dengan dinamika remaja. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar hukum, prinsip HAM, bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi korban. Hasil kegiatan menunjukkan adanya  peningkatan pemahaman siswa terkait hak dasar individu, batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, serta pentingnya menghormati martabat sesama. Program ini berkontribusi dalam membangun budaya sekolah yang aman, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus memperkuat kapasitas pencegahan kekerasan di kalangan pelajar.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel