Edukasi Dasar Hukum Indonesia Di SMA Negeri 38 Jakarta

Penulis

  • R. Narendra Jatna Universitas Indonesia
  • Bambang Sugeng Rukmono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nata Meilani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nur Ayudia Hasanah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Syah Alya Wijaya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

literasi hukum, kesadaran hukum siswa, hukum Indonesia

Abstrak

Kesadaran hukum pada peserta didik merupakan aspek penting dalam membentuk perilaku yang tertib, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan serta hasil program edukasi hukum dasar bagi siswa SMA Negeri 38 Jakarta. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan deskriptif melalui metode ceramah interaktif, diskusi terarah, serta analisis kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan siswa. Materi pembelajaran meliputi pengenalan sistem hukum Indonesia, konsep-konsep dasar dalam hukum, fungsi hukum dalam menjaga ketertiban sosial, serta hak dan kewajiban individu dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk kesadaran mereka mengenai pentingnya menaati aturan dan memahami konsekuensi pelanggaran. Program ini berkontribusi pada penguatan literasi hukum siswa serta mendukung terciptanya budaya sekolah yang lebih taat aturan dan berorientasi pada sikap bertanggung jawab.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel