Peningkatan Literasi Hukum Siswa Tentang Perlindungan Anak Di MAN 13 Jakarta

Penulis

  • Zul Karnen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Amanda Dwi Kusuma Arifia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Riski Septiawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Zahra Febrianti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Cinta Sekar Kinanti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

literasi hukum, perlindungan anak, kesadaran hukum siswa

Abstrak

Peningkatan literasi hukum di kalangan siswa menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan menghargai hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses dan dampak kegiatan edukasi hukum tentang perlindungan anak bagi siswa MAN 13 Jakarta. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan deskriptif, dengan metode ceramah interaktif, diskusi, serta analisis studi kasus yang relevan dengan kehidupan remaja. Materi yang disampaikan mencakup bentuk-bentuk pelanggaran hak anak, ketentuan hukum yang mengaturnya, serta langkah preventif yang dapat dilakukan siswa dalam mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran di lingkungan sekolah. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman siswa mengenai konsep perlindungan anak, termasuk kemampuan mereka mengidentifikasi situasi berisiko dan mengenali mekanisme pelaporan. Program ini berkontribusi pada penguatan kesadaran hukum siswa dan mendukung terciptanya budaya sekolah yang lebih peduli terhadap hak serta keselamatan anak.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel