Membangun Kesadaran Hukum Siswa Melalui Edukasi Tentang Penerapan Hukum Sanksi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Di SMA Cendrawasih 1 Jakarta

Penulis

  • Mukhlis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Tasya Berliana Chintya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Riski Septiawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Mohamad Mahendra Ryowijaya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

kesadaran hukum, sanksi hukum, disiplin sekolah, perilaku siswa

Abstrak

Edukasi hukum merupakan upaya preventif yang penting untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama di lingkungan sekolah sebagai bagian dari masyarakat pendidikan. Salah satu materi yang perlu dipahami oleh siswa SMA adalah penerapan hukum sanksi dalam interaksi sehari-hari di lingkungan sekolah, yang berfungsi menjaga ketertiban serta membentuk perilaku yang bertanggung jawab. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di SMA Cendrawasih 1 Jakarta dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bagaimana prinsip-prinsip sanksi hukum diterapkan dalam konteks kehidupan bermasyarakat di sekolah. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan memahami peran sanksi sebagai bentuk pengendalian sosial, mengenali konsekuensi dari pelanggaran aturan sekolah, serta menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi norma hukum. Metode kegiatan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana agar siswa memperoleh gambaran konkret mengenai penerapan sanksi dalam dinamika kehidupan sekolah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel