Pengenalan Unsur-Unsur Tindak Pidana Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Hukum Pada Kalangan Siswa Di SMA Kartika VIII-1 Jakarta

Penulis

  • Amir Firmansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nathania Trixie Masikome Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Nata Meilani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Muhammad Farhan Radhitya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa
  • Zahra Febrianti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa

Kata Kunci:

penyuluhan hukum, asas hukum pidana, kesadaran hukum

Abstrak

Penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya preventif untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda. Salah satu materi penting dalam bidang hukum adalah pemahaman mengenai asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di SMA Kartika VIII-1 Jakarta dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai penerapan asas-asas hukum pidana dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu memahami prinsip-prinsip dasar hukum pidana serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri mereka. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana untuk memberikan gambaran nyata mengenai penerapan asas-asas hukum pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel