Pemberian Pemahaman Akan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di SMAN 17 Jakarta

Penulis

  • Indah Siti Aprilia Universitas Tarumanagara
  • Rian Achmad Perdana Universitas Borobudur

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Penyuluhan Hukum

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang muncul dari karya intelektual manusia dari hasil kreatifitas dan daya pikir yang dibentuk menjadi sebuah karya yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. HKI terbagi menjadi berbagai bagian yang mengacu pada TRIPs Agreement seperti hak cipta, merek dagang, indikasi geografis, desain industry, paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan informasi tertutup. HKI tentunya perlu mendapat perlindungan karna merupakan hasil daya pikir kreatif dan identitas sebuah bisnis kedepannya yang mempunyai nilai eksklusifitas dan nilai ekonomi. Dewasa ini banyak Tindakan-tindakan illegal yang terjadi dalam Masyarakat umum, seperti merek palsu, penggandaan buku berhak cipta tanpa izin dan lain sebagainya, yang mana tentu siswa sekolah menengah atas perlu memahami hal-hal tersebut. Oleh karenanya diadakanlah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 17 Jakarta yang berujuan untuk memberikan pemahaman hak kekayaan intelektual bagi para siswa untuk dapat merespons isu terkini dalam Masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01

Terbitan

Bagian

Artikel