Jaksa Masuk Sekolah Dan Penyuluhan Hukum STIH Adhyaksa Di SMAN 31 Jakarta
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Media Sosial, UU ITEAbstrak
Kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah dan penyuluhan hukum" di SMAN 31 Jakarta oleh STIH Adhyaksa membahas dampak bahaya penggunaan media sosial secara ceroboh,khususnya terkait dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28. Melibatkan promosi hard-selling dan penyuluhan hukum, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang konsekuensi hukum, mendorong literasi digital, dan membangun kesadaran akan etika online. Sambutan positif dari siswa menunjukkan keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan holistik di era digital.